Pemdes Cendi Manik Salurkan BLT DD Triwulan ke-empat

  • Dec 29, 2023
  • Admin Desa Cendi Manik

Cendi Manik, Jum’at, 29 Desember 2023 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahap IV bulan Desember Tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Cendi Manik, sebanyak 68 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 17 (tujuh belas) wilayah/dusun di Desa Cendi Manik. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa Cendi Manik.

Pengarahan dari bpk Kepala Desa Cendi Manik
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total Pagu dana Desa setiap Desa sehingga di desa Cendi Manik sendiri menyalurkan BLTDD dengan nominal Rp.300.000/bulan dan di berikan setiap tiga bulan, sehingga total di terima masing-masing warga sasaran sejumlah Rp.900.000/ triwulan.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap IV adalah sebagai berikut :
1. keluarga miskin yang berdomisili di Desa Cendi Manik, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. keluarga dengan anggota rumah tangga lanjut usia/ Lansia; dan
4. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.(cddcm)